Disorot KLH, Pemprov Lampung Mulai Benahi Sistem Pengelolaan TPA

- Yulia Suryanti menekankan sinergitas pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah untuk dampak lingkungan hidup dan kesehatan.
- Riski Sofyan menjelaskan perubahan praktik open dumping menuju sanitary landfill di tujuh kabupaten/kota Lampung yang sebelumnya dikenai sanksi administratif.
- Riski berharap pencabutan sanksi administratif dengan progres perbaikan pengelolaan sampah di Lampung sesuai kriteria penilaian Adipura Baru.
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung dan menekankan sinergi pemerintah pusat dengan daerah.
Kepala Biro Humas KLH, Yulia Suryanti mengatakan, isu pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional, sehingga pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum, sudah terlihat adanya perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota,” ujarnya saat menyambangi Pemprov Lampung, Jumat (22/8/2025).
1. Tekankan dampak lingkungan hidup dan kesehatan

Yulia menekankan, sinergi pusat dan daerah sangat penting, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
"Selain evaluasi TPA, pertemuan ini juga membahas persiapan menghadapi kriteria penilaian Adipura Baru," katanya.
2. Ubah praktik open dumping menuju sanitary landfill

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan menjelaskan, tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.
“Tim dari KLHK turun langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.
Dikatakan, sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
"Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa daerah mulai menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan," lanjut dia.
3. Bertujuan pencabutan sanksi administratif

Lebih lanjut Riski berharap, seluruh poin dalam sanksi administratif segera diselesaikan sehingga kementerian terkait dapat mencabut sanksi administrasi tersebut.
“Progresnya sudah terlihat. Kita ingin agar semua daerah menuntaskan kewajiban sesuai sanksi sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan sanksi dapat dicabut,” imbuhnya.