Disnaker Bandar Lampung Terima 7 Aduan PHK sejak Januari 2025

- Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung menerima 7 aduan PHK sejak Januari 2025.
- Enam dari tujuh kasus PHK telah diselesaikan melalui mediasi oleh Disnaker.
- Proses mediasi terdiri dari tiga tahapan, jika tidak ada kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat telah menerima tujuh aduan dari pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2025.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan dari jumlah tersebut, enam kasus telah diselesaikan melalui mediasi.
"Dari tujuh kasus yang sudah diadukan ke kita dari bulan Januari enam sudah selesai, sementara satu kasus masih dalam proses," katanya, Senin (10/3/2025).
1. Disnaker hanya sebagai mediator

Hardiansyah menyampaikan, Disnaker Bandar Lampung bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
"Tugas kami di sini hanya melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan. Hingga saat ini, enam pekerja telah sepakat dan hasil mediasi tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama," ujarnya.
2. Bisa ke pengadilan

Proses mediasi terdiri dari tiga tahapan. Jika dalam tiga tahap tersebut tidak ditemukan kesepakatan, maka kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Saat ini masih ada satu kasus yang dalam proses mediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka akan diteruskan ke PHI," tambahnya.
3. Laporan soal efisiensi

Hardiansyah mengatakan, alasan PHK yang dilaporkan pekerja umumnya terkait efisiensi perusahaan. Ia menegaskan, jika perusahaan melakukan efisiensi atau bahkan tutup, hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Jika perusahaan melakukan efisiensi, seharusnya mereka melaporkan ke Disnaker. Kami memastikan agar pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan," tegasnya.
Ia membeberkan, sepanjang 2025, pekerja yang mengadu ke Disnaker umumnya menuntut hak mereka pasca-PHK, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.