Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mencatat hanya 20 persen warga Bandar Lampung yang telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sampai dengan tahun 2024 usai
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana menyampaikan dari total 777.000 warga wajib KTP, baru 154.783 jiwa yang mengaktifkan layanan digital tersebut.
“Angka ini masih jauh dari target kami, yaitu minimal 30 persen warga wajib KTP memiliki IKD. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya dokumen digital ini,” katanya saat ditemui, Kamis (2/1/2025).