Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdukcapil Bandar Lampung Kurangi Jam Operasional Selama Ramadan

Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Pelayanan Disdukcapil Bandar Lampung dipercepat satu jam selama Ramadan hingga pukul 15.00 WIB.
  • Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor kecamatan di kota Bandar Lampung, total 20 kecamatan.
  • Pelayanan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan prosedur, dan memberikan kemudahan bagi warga terdampak banjir.

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menyesuaikan jam operasional selama Ramadan.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana mengatakan, jam pelayanan berlangsung lebih cepat satu jam dari biasanya. "Biasanya kita buka hingga pukul 16.00 WIB, kini dipercepat satu jam selamat bulan Ramadan hingga pukul 15.00 WIB," katanya, Selasa (11/3/2025).

1. Kebijakan berlaku di kecamatan

Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana. (IDN Times/Muhaimin)

Febriana mengatakan, kebijakan ini tidak hanya berlaku di kantor Disdukcapil, tetapi juga di seluruh kantor kecamatan di kota Bandar Lampung.

"Seluruh kecamatan juga kita instruksikan untuk mengikuti jam operasional yang sama, jadi 20 kecamatan yang ada di Bandar Lampung," ujarnya.

2. Pelayanan tetap normal

ilustrasi KTP (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)

Meski ada perubahan jam operasional, Febriana menegaskan, pelayanan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan prosedur. Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan juga masih tinggi.

"Tidak ada perubahan dalam proses pelayanan. Masyarakat tetap datang seperti biasa, hanya saja mereka perlu menyesuaikan dengan jadwal baru," tambahnya.

3. Kemudahan untuk korban banjir

Warga Rajabasa yang kebanjiran saat hendak teraweh. (IDN Times/Muhaimin)

Selain itu, Disdukcapil juga memberikan kemudahan bagi warga yang terdampak banjir dan kehilangan dokumen kependudukan.

Mereka dapat mengurus dokumen yang hilang melalui kantor kecamatan setempat untuk mempercepat prosesnya.

"Korban banjir yang kehilangan dokumen hanya perlu membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa mereka terdampak banjir, beserta NIK mereka. Dengan begitu, kami bisa lebih mudah mencari data mereka dan menerbitkan kembali dokumen yang hilang," jelas Febriana.

Adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan mereka agar tetap bisa mendapatkan layanan dengan optimal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us