Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diminati Pasar Jawa, 14 Ribu Burung Sumatra Diselamatkan di Lampung
Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).
  • Lebih dari 14 ribu burung asal Sumatra diselamatkan di Lampung tahun 2025 saat hendak diselundupkan ke Jawa, sebagian telah dilepasliarkan ke Tahura Wan Abdul Rachman.
  • Tingginya permintaan pasar burung di Pulau Jawa mendorong maraknya perdagangan ilegal, sementara hukuman bagi pelaku kejahatan satwa di Lampung terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
  • Polda Lampung mencatat peningkatan penanganan kasus konservasi, dan Pemprov Lampung memperkuat literasi masyarakat lewat perpustakaan sebagai pusat edukasi pelestarian satwa liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 14 ribu lebih burung asal Sumatra diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang 2025. Ribuan burung ini hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, belasan ribu burung disita dan diselamatkan petugas sebagian di Pelabuhan Bakauheni dan sebagian lagi berhasil dicegat di jalan tol Terbanggi Besar-Bakauheni saat akan menuju pelabuhan.

"Total lebih dari 14 ribu burung liar diselamatkan di Lampung pada 2025. Burung burung sitaan yang bertahan telah dilepasliarkan ke alam liar, salah satunya ke Tahura Wan Abdul Rachman seluas lebih dari 22 ribu hektare," ujarnya saat penyampaian materi Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026).

1. Burung Sumatra paling diminati pasar Pulau Jawa

Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Marison melanjutkan, skala perdagangan ilegal satwa liar jenis burung Sumatra ini tergolong sangat masif. Itu disebabkan tingginya kebutuhan permintaan pasar di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung tersebar di Pulau Jawa yang terus menuntut pasokan, terutama satwa liar burung-burung Sumatra.

"Dari data ini, bisa kita lihat dan amati bahwa burung kicau dari Sumatra yang paling tinggi memenuhi kebutuhan perdagangan satwa liar di Indonesia," katanya.

2. Pentingnya penyadartahuan masyarakat

Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Upaya penyitaan harus dibarengi dengan upaya dan langkah penyadartahuan masyarakat, bahwa kehadiran burung di alam sangat penting bagi ekosistem.

Salah satunya melalui proses penegakan hukum kian progresif melalui ketegasan sanksi vonis persidangan. Tercatat, ada peningkatan signifikan pada rata-rata hukuman penjara bagi pelaku kejahatan satwa di Lampung selama tiga tahun terakhir mulai dari 2023 rata-rata vonis 9,30 bulan, 2024 (13,17 bulan), dan 2015 (30,36 bulan).

"Sejauh ini institusi peradilan menunjukkan komitmen yang semakin kuat dan mendalam, dengan memandang kejahatan satwa liar sebagai ancaman strategis bagi kedaulatan hayati negara," imbuh Marison.

3. Penegakan hukum kasus konservasi di Lampung terus meningkat

Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan dengan upaya penyelundupan satwa burung Sumatra tersebut, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan menegaskan, penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Polda Lampung mencatat, jumlah tindak pidana konservasi yang ditangani terus bertambah, diiringi dengan upaya penyelesaian perkara yang semakin optimal. Pada 2019, tercatat sebanyak 5 kasus dengan 4 kasus berhasil diselesaikan.

Angka tersebut meningkat pada 2020 menjadi 12 kasus dengan 13 penyelesaian perkara. Sementara pada 2021, terdapat 14 kasus dengan 9 kasus terselesaikan. Tren ini kembali meningkat pada 2022, dengan total 18 kasus dan seluruhnya berhasil ditangani.

"Untuk tahun 2025-2026, ada enam kasus yang ditangani oleh Polda Lampung. Empat perkara sudah P21, dua lainnya masih proses penyidikan. Keenam kasus ini mayoritas terkait penyelundupan burung semua," katanya.

4. Pemprov Lampung dukung upaya pelestarian satwa liar

Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menambahkan, pemerintah daerah amat mendukung penuh upaya pelestarian satwa liar melalui penguatan literasi masyarakat. Salah satunya dengan menjadikan perpustakaan sebagai ruang edukasi publik aktif menyuarakan isu konservasi.

Menurutnya, kehadiran perpustakaan tidak lagi sekadar sebagai tempat membaca, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran yang mampu membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.

“Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi pusat literasi flora dan fauna di Lampung, sekaligus ruang kolaborasi berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem,” imbuhnya.

Editorial Team