Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DAMAR: 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 2024 di Lampung

DAMAR: 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 2024 di Lampung
ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Perkumpulan DAMAR mencatat 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
  • Lebih dari 50% kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan pendidikan, baik formal maupun non-formal.
  • Korban kekerasan seksual sering enggan melapor akibat rasa malu dan tekanan sosial yang mereka terima.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Perkumpulan DAMAR mencatat, ada 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024 di Lampung.

Meda Fatmayanti, Staf Penanganan Kasus DAMAR, mengungkapkan dari total 31 kasus tersebut, lebih dari 50 persen merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus itu banyak terjadi di lingkungan pendidikan formal maupun non-formal, bahkan di lembaga pendidikan agama.

“Kami melihat kekerasan terhadap anak, baik di ruang publik maupun privat, masih sangat tinggi. Beberapa kasus yang kami tangani terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Meda menambahkan, banyak korban yang enggan melapor akibat rasa malu dan tekanan sosial yang mereka terima. "Beberapa korban yang mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) lebih memilih mendapatkan konseling tanpa melanjutkan ke jalur hukum," ujarnya.

1. Dampak negatif pindah sekolah bagi korban

ilustrasi anak sekolah (pixabay.com/akshayapatra)
ilustrasi anak sekolah (pixabay.com/akshayapatra)

Meda menjelaskan, dampak ganda dialami oleh korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, alih-alih mendapatkan perlindungan dan dukungan, beberapa korban justru diminta untuk pindah sekolah oleh pihak sekolah demi menjaga citra institusi tersebut.

Menurutnya, langkah ini justru semakin menyudutkan korban, yang kehilangan hak pendidikannya dan tidak mendapatkan keadilan.

“Kami sangat menyesalkan adanya kecenderungan pihak sekolah yang lebih mengutamakan citra mereka daripada melindungi hak-hak korban,” jelasnya.

2. Tantangan penegakan hukum

ilustrasi skala timbangan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)
ilustrasi skala timbangan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)

Meda mengungkapkan, ada tantangan dalam penegakan hukum, meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah diterapkan.

Dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan adanya upaya mediasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Padahal regulasi yang ada tidak memperbolehkan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui perdamaian.

“Mediasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum sering kali memberi celah bagi pelaku untuk menghindari hukuman berat. Ini menjadi masalah besar dalam pemberantasan kekerasan seksual,” ungkapnya.

3. Perlunya perbaikan

ilustrasi menetapkan tujuan keuangan (pexels.com/Artem Podrez)
ilustrasi menetapkan tujuan keuangan (pexels.com/Artem Podrez)

Meda menegaskan, perlunya perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Mereka juga menyerukan agar regulasi yang ada dapat diterapkan dengan lebih tegas tanpa celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku.

DAMAR berharap, ke depannya tidak ada lagi korban yang kehilangan haknya, dalam pendidikan maupun dalam mendapatkan keadilan.

“Perlindungan bagi korban harus diperkuat. Kami berharap penegakan hukum yang lebih konsisten dan tanpa kompromi demi keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah

Latest News Lampung

See More