Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dalih Ceraikan Istri, Pria Balam Pacari dan Cabuli Anak Tetangga

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Pria beristri di Bandar Lampung memacari dan mencabuli anak tetangganya dengan iming-iming handphone dan janji nikah.
  • Kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung memacari hingga mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban diiming-imingi handphone hingga dijanjikan bakal dinikahi pelaku.

Tersangka insial MS (31) warga Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta Bandar Lampung.

"Kami mengungkap kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka MS dan korbannya berusia 16 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).

1. Cabuli korban empat kali

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan, Dhedi mengungkapkan, tindak pidana pencabulan ini dialami korban inisal TF (16), tak lain merupakan anak dari tetangga rumah pelaku MS. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali. Mulanya, MS memang mengenal TF sekaligus keluarganya mengajak korban berpacaran dengan alasan sudah tidak nyaman dengan sang istri.

"Jadi pelaku ini mencabuli korban di dalam mobil pribadi milik majikannya hingga mengajak korban ke sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto," ungkap Kasatreskrim.

2. Iming-iming handphone hingga ceraikan istri

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dhedi melanjutkan, aksi pencabulan terjadi sebanyak empat kali tersebut dilakukan pelaku MS terhadap korbannya TF selama kurun waktu mulai dari pertengahan April hingga awal Mei 2025 kemarin.

Bersamaan dengan pelaku MS, petugas kepolisian setempat turut menyita barang bukti berupa sejumlah helai pakaian hingga hasil visum milik korban TF.

"Modus perbuatan, pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan korban handphone dan akan menceraikan istrinya dan menikahi korban," kata dia.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat persangkaan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman pidana, pelaku MS dijerat minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

4. Dalih suka sama suka

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dihadapan petugas, pelaku MS mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban TF. Ia berdalih tindakan asusila ini didasari rasa suka sama suka antarkeduanya.

"Saya pacaran selama sebulan, iya anak tetangga kenal juga sama keluarga korban. Sama-sama suka," katanya.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us