Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cucak Ijo Sampai Beo, 198 Ekor Burung Disita di Pelabuhan Bakauheni
Pengungkapan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). (DOK. Karantina Lampung).
  • 198 ekor burung tanpa dokumen sah disita di Pelabuhan Bakauheni
  • 69 ekor merupakan jenis satwa dilindungi, termasuk cucak ijo dan beo
  • Penyelundupan ini diawali dari informasi masyarakat, mobil Toyota Hiace diduga kuat mengangkut burung ilegal
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan satwa liar jenis burung asal Sumatera kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). Kali ini, sebanyak 198 ekor burung tanpa dokumen sah disita dan diamankan petugas Balai Karantina Lampung.

Ratusan ekor burung tersebut di antaranya terdapat 69 ekor merupakan jenis satwa dilindungi yaitu jenis cucak ijo dan beo.

"Iya, telah ditemukan 198 ekor burung dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. 69 ekor satwa dilindungi, cucak ijo 58 ekor dan beo 11 ekor. Jenis lain burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," ujar Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

1. Diangkut menggunakan mobil Toyota Hiace

Pengungkapan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). (DOK. Karantina Lampung).

Akhir menyatakan, pengungkapan aksi penyelundupan ini diawali Satpel Bakauheni Karantina Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat, ihwal upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa.

Alhasil, pihaknya memperketat pengawasan dan penjagaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, tepatnya sekitar pukul 02.58 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 dan menemukan mobil Toyota Hiace diduga kuat mengangkut burung tidak disertai dokumen ke kantor Karantina.

"Kami menemukan ratusan burung dalam mobil tersebut, petugas langsung mengamankan sopir dan membawanya untuk dimintai keterangan," ucap dia.

2. Bakal dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan

Pengungkapan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). (DOK. Karantina Lampung).

Hasil pemeriksaan sang sopir Toyota Hiace, ratusan ekor burung itu rencananya bakal dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Ia mengangkut burung-burung ini dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

"Dari pengakuan sopir, dia ini dititipkan dan diminta mengantar dan mengaku tidak tahu jika membawa burung harus ada dokumen lengkapnya," jelasnya.

3. Pelaku penyelundup manfaatkan momen libur panjang

Pengungkapan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). (DOK. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, momentum libur panjang seperti Idul Adha memang acapkali dimanfaatkan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

"Kami memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat melapor ke kantor pelayanan kami," tegasnya.

Terkait pasal dilanggar dalam kasus ini ialah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. "Ancaman hukuma pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tandas dia.

Editorial Team