Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan satwa liar jenis burung asal Sumatera kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). Kali ini, sebanyak 198 ekor burung tanpa dokumen sah disita dan diamankan petugas Balai Karantina Lampung.
Ratusan ekor burung tersebut di antaranya terdapat 69 ekor merupakan jenis satwa dilindungi yaitu jenis cucak ijo dan beo.
"Iya, telah ditemukan 198 ekor burung dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. 69 ekor satwa dilindungi, cucak ijo 58 ekor dan beo 11 ekor. Jenis lain burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," ujar Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
