Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok soal Ekonomi, Kakak Adik di Lampung Terlibat Perkelahian Maut

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Kakak sabet adik hingga tewas jelang Lebaran di Lampung Tengah
  • Perkelahian dipicu masalah ekonomi, korban menyalahkan kakaknya yang pengangguran
  • Korban meninggal saat Ramadan ke-29 setelah terkena sabetan senjata tajam oleh kakaknya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Kakak beradik di Kabupaten Lampung Tengah terlibat perkelahian menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sang adik meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam kakaknya.

Pelaku kakak inisal AS (27) dan korban adik AA (24), keduanya warga Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Pelaku kini telah diamankan petugas kepolisian setempat.

"Benar, pelaku AA telah ditetapkan tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu pada Kamis (10 April 2025) malam, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Senin (14/4/2025).

1. Perkelahian dilatarbelakangi permasalahan ekonomi

Pelaku AS telah diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Pelaku AS telah diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Edi menjelaskan, peristiwa perkelahian ini bermula dari cekcok mulut antara AA dan AS menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrah, Minggu (30/3/2025). Dikatakan, latar belakang pertengkaran keduanya dipicu oleh sang adik selalu menyalahkan pelaku karena tidak bekerja.

"Perkelahian ini dikarenakan masalah ekonomi. Korban kesal menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga," katanya.

Alhasil, hubungan keduanya memang sudah lama tidak akrab dan kerap terlibat cekcok mulut, dikarenakan sang adik merasa hanya dirinya yang bekerja keras untuk keluarga, sementara pelaku hanya pengangguran. "Jadi pertengkaran antara keduanya sering terjadi, namun puncak perkelahian hingga menyebabkan kematian terjadi saat Ramadan ke-29 di kolam ikan," lanjut dia.

2. Puncak perselisihan akibat pelaku dan rekan-rekannya memancing di kolam ikan korban

Ilustrasi perkelahian. (Freepik)
Ilustrasi perkelahian. (Freepik)

Di momen menjelang lebaran tersebut, Edi melanjutkan, AA tidak terima dan menegur sang kakak yang memancing di kolam ikan bersama teman-temannya. Kolam ikan itu sengaja diisi ikan oleh korban yang direncanakan hasilnya akan dijual.

"Adiknya ini sudah kepalang jengkel dengan kakaknya yang malas, karena saat itu dia posisinya sedang mengantarkan padi untuk dijual," ucapnya.

Tak berhenti di kolam ikan, pertengkaran keduanya dengan tensi tinggi kembali berlanjut setibanya di rumah. Di momen ini, sang adik kembali membanding-bandingkan usahanya mencari nafkah dihadapan kakaknya yang dianggap malas dan menjadi beban keluarga. "Pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati oleh orang tua mereka," lanjut Edi.

Namun, keduanya kembali bertengkar saat korban kembali menantang sambil melempar puntung rokok kearah muka pelaku. AA bahkan makin berani dengan menenteng sabit atau arit, lalu mengacungkannya kepada AS.

"Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga," imbuh kapolsek.

3. Meninggal bertepatan hari lebaran

ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Mendapati adiknya telah bersimbah darah, Edi menyampaikan, pelaku panik dengan cepat mengambil sepeda motor untuk membawa korban ke klinik terdekat di Kampung Payung Rejo. Namun AA muntah-muntah hingga dilarikan ke Rumah sakit Az-Zahra di Kalirejo.

Setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong hingga AA meninggal bertepatan Hari Raya Idul Fitri. Atas peristiwa ini, kepolisian langsung berkoordinasi dengan aparatur kampung guna mengamankan pelaku.

"Jadi kami bersama aparatur kampung ini melakukan langkah-langkah persuasif kepada orang tua korban, hingga tersangka diserahkan dan langsung diamankan," tegasnya.

4. Bisa diancam penjara 7 tahun

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Edi menegaskan, tersangka AS sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Tersangka yang sudah diamankan bisa dijerat pidana maksimal hukuman 7 tahun penjara," kata kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Efisiensi Anggaran, Pemkot Pastikan Tukin ASN Bandar Lampung Aman

16 Nov 2025, 17:11 WIBNews