Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat Ya! Tarif Retribusi KIR Bandar Lampung Berubah per Maret 2022

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan per 1 Maret 2022, biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan berubah. Penyesuaian tarif ini dilakukan mempertimbangkan tarif sesuai jenis dan berat kendaraan yang akan diuji.

“Sebelumnya, semua jenis kendaraan ini mulai dari pikap, truk kecil hingga besar, tarifnya flat sama semua yaitu mulai dari Rp60.000 sampai Rp75.000. Secara logika kan tidak adil ya, maka di peraturan wali kota yang baru kita ada penyesuaian tarif,” ungkapnya.

1. Jenis kendaraan wajib uji

Ilustrasi kendaraan bermotor. (twitter.com/USAID's Bureau for Humanitarian Assistance)

Andi Koenang menjelaskan ada tiga jenis kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian KIR.

“Setiap kendaraan yang bergerak di jalan raya, wajib diuji. Itu bunyi UU Lalu Lintasnya, tapi kemudian ada pasalnya,” katanya ketika dimintai keterangan, Minggu (20/2/2022).

Ia memaparkan tiga kendaraan tersebut adalah kendaraan barang, kendaraan penumpang, dan kendaraan khusus. Kendaraan barang meliputi jenis pick up, kereta gandeng, sampai jenis truk.

“Lalu ada kendaraan atau mobil penumpang yang dikomersialkan, seperti halnya bus, minibus, taksi, mikrolet atau angkot, pokoknya semua jenis bus itu wajib. Sedangkan kendaraan khusus itu yang mengangkut barang khusus misalnya ambulance, mobil gas, dan minyak pertamina,” paparnya.

2. Beda truk dan tronton

Ilustrasi truk (IDN Times/Abdurrahman)

Andy mengatakan sebenarnya tronton adalah salah satu jenis truk besar. Namun yang membedakan tronton dengan jenis truk yang lain adalah jumlah rodanya.

“Tronton itu jumlah bannya 10 buah. Jadi mau truknya biasa kalau bannya 10 buah tetap tronton. Atau kalau ada truk besar bannya kurang dari 10 buah dia tetap masuknya truk sedang,” ungkapnya.

Hal itu dijelaskan Andy, karena jumlah ban  berpengaruh pada daya angkut sebuah truk. Semakin banyak jumlahnya maka semakin besar daya angkutnya, begitupun sebaliknya.

3. Alat penguji kendaraan bermotor selalu dikalibrasi

Alat uji di UPT KIR Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Andy mengatakan, meskipun alat KIR sudah tua, akurasi alat tersebut bisa dibuktikan karena Ia tiap UPT KIR wajib mengeceknya tiap tahun.

“Kalibrasi itu kan dilakukan oleh pusat,  sesuai dengan UU Pajak dan Retribusi, tiap satu alat biaya kalibrasinya Rp1 juta. Sedangkan kita punya 9 alat di sini,” kata Andy.

Begitupun dengan timbangan kendaraan yang harus ditera tiap enam bulan sekali, dan maksimal pengecekan satu tahun sekali.

4. Tarif retribusi baru per 1 Maret 2022

Tarif retribusi KIR Kota Bandar Lampung per 1 Maret 2022. (IDN Times/Istimewa)

Ia juga menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap tarif retribusi yang baru akan diterapkan pada 1 Maret 2022.

Tarif baru yang ditetapkan antara lain untuk kendaraan baru, jenis pikap retribusinya sebesar Rp145.000, untuk truk kecil Rp165.000, truk sedang Rp185.000, truk besar atau tronton Rp240.000.

“Mikrolet atau taxi Rp145.000, minibus Rp165.000, bus sedang Rp175.000, bus besar Rp200.000, Mobil gandeng Rp300.000, dan Kendaraan khusus Rp250.000,” katanya.

Tarif ini juga berbeda tiap kategori misalnya ingin memperpanjang, ganti kartu, atau mutasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us