PAD KIR Bandar Lampung Januari 2022 Capai Rp120 Juta

Bandar Lampung, IDN Times - Pendapatan dari hasil Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bandar Lampung.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan PAD KIR Kota Bandar Lampung pada 2021 sudah melebihi target yang diinginkan.
“Kalau PAD 2021 itu jumlahnya sekitar 1,5 miliar, dan itu melebihi target kita ya yang kita prediksi 1 miliaran,” katanya ketika diwawancarai di kantornya, Kamis (17/2/2022).
1. PAD KIR Januari 2022

Ia melanjutkan, memasuki tengah bulan kedua 2022, pihak UPT KIR kota baru melakukan perhitungan PAD untuk Januari saja. “Karena kita perhitungannya per bulan ya, jadi kami baru bisa kasih yang Januari saja,” ungkapnya.
Ia menyebutkan untuk Januari 2022, PAD yang didapatkan adalah sekitar 8 persen dari pendapatan tahun lalu yaitu Rp120 juta. “Kebetulan kami juga belum ada target tahunan untuk 2022 jadi untuk sementara mengacu tahun kemarin,” imbuhnya.
2. Data kendaraan diuji Januari 2022

Andy memaparkan, jumlah kendaraan diuji di UPT KIR Bandar Lampung pada Januari 2022 ada sebanyak 1.420 kendaraan. “Jenis truk ada 963 kendaraan, pickup 334 kendaraan, taxi/minibus 4 kendaraan, bus 101 kendaraan, dan tempelan 18 kendaraan,” katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata mobil yang melakukan pengujian adalah kendaraan besar pengangkut barang atau penumpang yang banyak beroperasi di luar daerah.
3. Kendaraan boleh lakukan uji di luar daerah plat mobil

Ia melanjutkan, kendaraan harus melakukan uji kendaraan bermotor di wilayah tempat plat nomor mobil dikeluarkan. Namun bukan tidak boleh kendaraan diuji di daerah lain.
“Boleh saja diuji di daerah lain. Misalnya begini, ada mobil yang akan jalan ke Surabaya, tapi sudah mendekati masa habis ujinya. Maka dia boleh uji di sana,” ungkapnya.
Namun, pengemudi harus meminta surat terlebih dahulu kepada UPT KIR kendaraan asalnya untuk menjadi syarat dilakukan uji di daerah lain.
“Satu periode uji itu enam bulan. Berarti tiap 6 bulan sekali kendaraan harus dilakukan uji kelayakan jalan,” jelasnya.



















