Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buang Bayi, Pacar Mahasiswi Bandar Lampung Melahirkan di Kos Jadi Tersangka

IMG_20250620_161512.jpg
Tersangka B digelandang polisi memperlihatkan lokasi pembuangan bayi mahasiswi melahirkan di kamar kos. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pemuda B (21) menjadi tersangka Polisi menetapkan pemuda berinisial B (21) sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa yang melahirkan sendiri di kamar kosnya.
  • Kasus hubungan asmara tiga tahun Polisi mendalami hubungan asmara antara tersangka B dan mahasiswa yang meninggal, serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
  • Dijerat pasal berlapis Tersangka B akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak hingga penelantaran anak, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan pemuda berinisal B (21), pacar mahasiswa meninggal dunia akibat melahirkan sendiri di kamar kosnya di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung sebagai tersangka. Kapolsek Kedaton, AKB Budi Harto membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Pemuda B kini masih ditahan dan diperiksa intensif di Mapolsek setempat.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Untuk pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (20/6/2025).

1. Keterlibatan buang bayi

Kost di Bandar Lampung tempat mahasiswi yang diduga aborsi. (IDN Times/Muhaimin)

Budi melanjutkan, penyidik Polsek Kedaton masih memintai keterangan tersangka B, guna mendalami keterlibatannya dalam kasus tewasnya mahasiswa SL (20) hingga pembuangan bayi tanpa bantuan pihak siapapun.

"Proses selanjutnya kita masih mendalami, untuk keberadaan bayi yang dibuang oleh pelaku," ungkapnya.

2. Keduanya telah berpacaran selama tiga tahun

IMG_20250620_161716.jpg
Tersangka B digelandang polisi memperlihatkan lokasi pembuangan bayi mahasiswi melahirkan di kamar kos. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal jumlah saksi diperiksa, Budi menambahkan, petugas kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk tetangga kamar hingga pemilik indekos.

"Masih terus kami dalami. Hubungan mereka sudah menjalani asmara pacaran tiga tahun," kata Kapolsek.

3. Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dalam perkara ini, Budi menegaskan, tersangka B bakal dijerat pasal berlapis mulai tentang perlindungan hingga penelantaran anak, sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 304 KUHPidana, dan atau Pasal 181 KUHPidana.

Lebih lanjut pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, sehingga meninggal dunia dan atau menyembunyikan mayat dengan cara menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan dengan tujuan untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.

"Mohon waktu, kami pastikan akan mengusut tuntas perkara ini yang nanti akan kami sampaikan detailnya pada konferensi pers," imbuh Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us