Suasana Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)
Lebih lanjut Novian menjelaskan, temuan BPK RI dimulai dari penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD tidak dipisahkan. Itu sejatinya tak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kemudian terkait pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Lampung diduga tidak sesuai kebutuhan. Termasuk belanja pemeliharaan kendaraan 2021 pada Sekda sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Rp557,11 juta juga tidak sesuai ketentuan.
Selain itu didapati kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUAM, juga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar dan kurang volume Rp78,38 juta,
"Kami juga menemukan kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas BMBK sebesar 2,96 miliar. Terakhir, piutang TGR RSUAM Lampung sebesar 6,18 miliar belum dipulihkan. Angka kemiskinan Lampung tertinggi ke-14 secara nasional," papar Novian.