Bea Cukai Lampung Musnahkan Etanol Penelitian BRIN Rp324 Juta

- KPPBC Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 16.200 liter etil alkohol di area kantor BRIN, Lampung Tengah.
- Pemusnahan dilakukan karena etil alkohol sudah tidak digunakan lagi dalam penelitian, dengan nilai estimasi cukai sebesar 324 juta.
- Etil alkohol dicampur dengan air hingga kadar alkohol dibawah 5 persen dan dialirkan ke tanah galian sebagai tempat pembuangan akhir.
Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak 16.200 liter etil alkohol (Etanol) dimusnahkan KPPBC Madya Pabean B Bandar Lampung di area kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Buji Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arief mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap etil alkohol yang sudah tidak digunakan lagi dalam proses kegiatan penelitian.
"Benar, pemusnahan dilakukan terhadap 16.200 liter etil alkohol, dengan nilai estimasi cukai sebesar 324 juta," ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
1. Penurunan kadar alkohol

Arief menyampaikan, kegiatan pendampingan atas proses pemusnahan barang kena cukai berupa etil alkohol atau etanol yang berada dalam penelitian BRIN dilakukan dengan cara dipindahkan dari tangki penampungan ke bak penampung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kemudian dicampurkan dengan air sampai kadar alkohol di bawah 5 persen dari semula 96 persen. Lalu dialirkan ke tanah galian sebagai tempat pembuangan akhir.
"Kegiatan pemusnahan ini penting dilakukan, agar etil alkohol yang sudah tidak digunakan tersebut tidak disalahgunakan," ungkapnya.
2. Bahan baku kosmetik hingga miras

Lebih lanjut Arif menjelaskan, etanol diketahui merupakan bahan baku pendukung untuk pembuatan barang lain semisal kosmetik, obat-obatan, hingga bahan campur minuman keras (Miras).
"Memang etanol ini bisa dijadikan membuat produk-produk lainnya yang membutuhkan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan
penolongnya," ucapnya.
3. Gelar sosialisasi bidang cukai

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Arif menambahkan, Bea Cukai Lampung rutin menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, khususnya produk hasil tembakau.
Kegiatan ini difokuskan ke warung atau toko yang menjual rokok, agar memiliki pengetahuan untuk mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal.
"Perlu kita ketahui bersama, rokok ilegal merupakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di antaranya rokok polos tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu," imbuhnya.