Bawa Sabu 5 Kg, Prajurit TNI dan Brimob Ditangkap di Bakauheni

- Polisi menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu dan 202 pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni serta menangkap empat tersangka, termasuk anggota TNI AL, Brimob, dan mantan Kopassus.
- Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen Seaport Interdiction yang mengarah pada penangkapan HR, lalu dikembangkan hingga tertangkapnya HS, HB, dan DK dengan barang bukti di kapal.
- Dalam operasi tersebut disita tiga bungkus sabu berlogo durian, pil ekstasi, tas ransel hitam, empat ponsel, dua mobil dengan nilai total barang bukti mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menyita dan menggagalkan praktik penyelundupan narkotika sebanyak 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal pengungkapan tersebut, Empat tersangka telah ditangkap inisal HS, HR, HB, dan DK.
"Benar, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
1. Tersangka eks Kopasus, TNI AL, hingga Brimob

Yuni menjelaskan, keempat pelaku telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HS, mantan anggota Kopassus diduga sebagai pemilik narkotika dan HB merupakan anggota Brimob Kelapa Dua diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.
Sementara dua lainnya, HR berstatus sipil dan bertugas menjemput barang dari Medan, serta DK, prajurit aktif TNI AL diduga membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
"Proses hukum para tersangka dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Penanganan tersangka sipil dan anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, sedangkan prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya," ucapnya.
2. Terungkap dari informasi intelijen di Pelabuhan Bakauheni

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB
Hasilnya, polisi menangkap HR di kawasan pelabuhan. Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya, polisi memperoleh petunjuk mengarah pada jaringan penyelundupan tersebut. Kemudian pengembangan penyelidikan membawa petugas kepada HB dan HS di area antrean kendaraan menuju kapal.
"Dari pemeriksaan, keduanya mengaku narkotika telah dibawa oleh DK menggunakan tas ransel hitam ke atas kapal, yang akhirnya turut diamankan di atas kapal bersama tas berisi tiga bungkus sabu dan 202 butir pil ekstasi," terang Yuni.
3. Polisi sita sabu, ekstasi hingga dua mobil

Dalam penggagalan operasi tersebut, polisi menyita tiga bungkus besar berlogo durian berisi sekitar 5 kilogram sabu, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit mobil diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti narkotika yang telah disita tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Keberhasilan ini tak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," imbuh Yuni.




















