Motif Penembakan Sepupu di Lamtim Terkuak, Dipicu Salah Antar Undangan

- Polisi mengungkap penembakan di Lampung Timur dipicu kesalahan korban mengantar undangan khitanan anak pelaku yang masih sepupunya.
- Tersangka AR berhasil diamankan kurang dari 24 jam, dan polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 milimeter.
- AR dijerat Pasal 458 dan 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara penyidikan asal-usul senjata masih berlanjut.
Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan Pendi (42) di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini diduga dipicu persoalan sepele, kesalahan mengantar undangan acara khitanan.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir mengatakan, pelaku berinisial AR (36) kini telah ditetapkan tersangka. Ia diringkus pascakejadian berkat pendekatan persuasif melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa setempat.
"Ya, alhamdulillah berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, tersangka AR berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
1. Motif dipicu salah mengantar undangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iksir mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.
Menurutnya, pemicu penembakan berawal dari kesalahan korban saat mengantarkan undangan pesta khitanan anak tersangka yang hendak dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
"Untuk sementara motifnya karena pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, mereka bersaudara sepupu. Hanya karena salah mengantar undangan. Belum ditemukan motif lain," jelasnya.
2. Polisi dalami asal-usul senjata api

Selain meringkus tersangka, polisi juga telah menyita senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut. Senjata itu diduga merupakan senjata api rakitan berjenis revolver dengan amunisi kaliber 9 milimeter.
"Kami mohon doa dan waktu, agar asal-usul senjata api yang dikuasai tersangka tersebut segera terungkap," kata Iksir.
3. Tersangka dijerat dua pasal

Atas perbuatannya, Iksir menegaskan, AR dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 306 KUHP. Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kepemilikan dan jalur perolehan senjata api yang digunakan tersangka," imbuh Kasatreskrim.


















