Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Motif Penembakan Sepupu di Lamtim Terkuak, Dipicu Salah Antar Undangan

Motif Penembakan Sepupu di Lamtim Terkuak, Dipicu Salah Antar Undangan
ilustrasi penembakan (unsplash.com/nampoh)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap penembakan di Lampung Timur dipicu kesalahan korban mengantar undangan khitanan anak pelaku yang masih sepupunya.
  • Tersangka AR berhasil diamankan kurang dari 24 jam, dan polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 milimeter.
  • AR dijerat Pasal 458 dan 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara penyidikan asal-usul senjata masih berlanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan Pendi (42) di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini diduga dipicu persoalan sepele, kesalahan mengantar undangan acara khitanan.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir mengatakan, pelaku berinisial AR (36) kini telah ditetapkan tersangka. Ia diringkus pascakejadian berkat pendekatan persuasif melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa setempat.

"Ya, alhamdulillah berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, tersangka AR berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

1. Motif dipicu salah mengantar undangan

IMG_20260703_132507.jpg
Pendi (42), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur tewas ditembak. (Dok. Polda Lampung).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iksir mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.

Menurutnya, pemicu penembakan berawal dari kesalahan korban saat mengantarkan undangan pesta khitanan anak tersangka yang hendak dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.

"Untuk sementara motifnya karena pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, mereka bersaudara sepupu. Hanya karena salah mengantar undangan. Belum ditemukan motif lain," jelasnya.

2. Polisi dalami asal-usul senjata api

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain meringkus tersangka, polisi juga telah menyita senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut. Senjata itu diduga merupakan senjata api rakitan berjenis revolver dengan amunisi kaliber 9 milimeter.

"Kami mohon doa dan waktu, agar asal-usul senjata api yang dikuasai tersangka tersebut segera terungkap," kata Iksir.

3. Tersangka dijerat dua pasal

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, Iksir menegaskan, AR dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 306 KUHP. Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kepemilikan dan jalur perolehan senjata api yang digunakan tersangka," imbuh Kasatreskrim.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Lampung

See More