Kasus Penyembelihan Tapir di Mesuji, Dibunuh hingga Dimasak Rica-rica

- Seekor tapir dilindungi di Mesuji disembelih dan dagingnya dimasak menjadi rica-rica sebelum dibagikan ke warga, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung.
- Empat pelaku dengan peran berbeda telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan diminta segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
- Motif pembunuhan tapir murni untuk konsumsi bersama, para pelaku bukan pemburu satwa liar, dan polisi menyita barang bukti termasuk video viral serta sisa olahan daging.
Mesuji, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa dilindungi itu bukan hanya dibunuh, tetapi dagingnya juga sempat diolah menjadi masakan rica-rica sebelum dibagikan kepada warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap daging tapir tersebut tidak hanya dipotong-potong, melainkan juga dimasak menjadi olahan rica-rica.
"Ya, memang ada video dan foto yang beredar saat mereka mengolah daging tapir menjadi rica-rica. Hasil sembelihan juga dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
1. Empat pelaku ditangkap, dua masih buron

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa empat pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat memburu tapir.
"KS berperan menombak, WS mengejar tapir, TS menyembelih, sedangkan MPS menyediakan golok sekaligus ikut menyembelih," ujar Firdaus.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri serta meminta keluarga bersikap kooperatif memberikan informasi keberadaan kedua," lanjut dia.
2. Motif untuk dikonsumsi

Ihwal motif para pelaku, Firdaus menambahkan, mereka sengaja memburu dan membunuh hewan tapir tersebut semata-mata untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
"Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja," ujarnya.
3. Polisi pastikan pelaku bukan pemburu satwa liar

Yuni turut menambahkan, para tersangka merupakan warga biasa dan bukan pemburu satwa liar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa video viral, tombak yang patah, sebilah golok, tulang belulang tapir, kulit, serta sisa daging tapir yang telah diolah.
Selain itu, tapir merupakan satwa dilindungi sehingga setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkannya sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Polda Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk terus mengejar dua pelaku yang masih buron berhasil ditangkap," imbuh Kabid Humas.















