Ungkap Kasus Narkotika di Bakauheni, Polisi Sita 179,5 Kg Sabu

- Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus narkotika di Bakauheni sepanjang Februari–Juni 2026, menangkap 24 tersangka dengan nilai barang bukti mencapai Rp235,1 miliar.
- Polisi menyita 179,5 kg sabu, ganja, ekstasi, ketamin, serta Erimin 5 yang disembunyikan dalam tas, kendaraan pribadi hingga paket kiriman menggunakan berbagai modus penyelundupan.
- Kapolda Lampung menegaskan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor melalui layanan darurat Polri 110 demi pemberantasan bersama.
Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
"Seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
1. Sita 179,5 Kg sabu

Dari total pelaku yang ditangkap, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate. Turut disita, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Sebagian membawa barang haram tersebut secara langsung dengan menyembunyikannya di dalam tas, kardus, kotak speaker, maupun bagasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus, minibus, serta mobil boks pengantar paket.
Ada pula yang memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman," tukas kapolda.
2. Tak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba

Kapolda menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," tegasnya.
3. Tindakan tegas dan terukur

Helfi memastikan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," tandas kapolda.


















