Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyembelih Tapir di Mesuji, Ini Perannya

- Polisi menangkap empat warga Register 45, Mesuji, beberapa jam setelah video penyembelihan tapir viral di media sosial.
- Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari menombak hingga menyembelih tapir, sementara polisi menyita tombak, golok, dan daging satwa tersebut.
- Keempat tersangka dijerat Pasal 40A UU Konservasi karena membunuh satwa dilindungi, dengan imbauan agar masyarakat melapor jika menemukan satwa liar.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus empat orang terlibat dalam kasus penyembelihan seekor tapir, satwa dilindungi di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Keempat pelaku ditangkap hanya beberapa jam pascaperistiwa tersebut viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan terkait pembunuhan satwa dilindungi terjadi di kawasan Register 45, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung menyelidiki setelah menerima informasi dan pada malam harinya, kami. mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut di lokasi yang berbeda," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
1. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda

Yuni menjelaskan, empat orang ditangkap masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. KS diduga menombak tapir, WS mengejar satwa itu hingga masuk ke kawasan hutan, TS menyembelih tapir, dan MPY menyediakan golok digunakan untuk penyembelihan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, satwa tersebut kemudian dipotong-potong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada warga," ungkapnya.
2. Polisi sita tombak, golok hingga daging tapir

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video penyembelihan tapir, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang sisa tapir, serta daging dan kulit tapir telah diolah.
"Penyidik masih mendalami perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka," ucap Yuni.
3. Terancam pidana konservasi satwa dilindungi

Atas perbuatannya, Yuni menegaskan keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yuni menegaskan, aturan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut maupun memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak memburu ataupun membunuh satwa yang dilindungi. Jika menemukan satwa liar keluar dari habitatnya, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur, bukan dengan cara dibunuh," imbuh Kabid Humas.
















