Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Su (51) karena mencabuli anak tirinya selama 9 tahun. Ia ditangkap berkat laporan ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini sering ancam dan pukuli korban. Lantaran sudah tak kuat dengan sikap pelaku, korban beranikan diri mengadu ke ibu kandung dan kemudian melaporkan ke polisi. Laporan juga agar perbuatan ayah tak berlanjut kepada adik-adiknya," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (22/12/2021).