Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, dibantu masyarakat membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Rabu (20/7/2022).
RF adalah narapidana anak yang meninggal diduga dianiaya sesama napi anak di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban meninggal 12 Juli 2022 lalu.