Way Kanan, IDN Times - Seorang aparatur negeri sipil (ASN) ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau "bedah rumah" tahun anggaran 2023.
Tersangka Raden Arry Swaradhigraha (32), PNS asal Bandung berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka," ujar Kajari Way Kanan, Mahmuddin, Selasa (3/2/2026).
