Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara ihwal isu beredar menyebutkan aset sitaan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur, Arinal Djunaidi raib dari daftar barang bukti sidang kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, aset sitaan senilai Rp38,5 miliar itu tetap tercatat dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
“Beberapa waktu ini beredar informasi yang menyebut barang bukti hasil penyitaan dari saudara Arinal Djunaidi raib. Hal itu tidak benar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
