Kejati Lampung menahan dan menetapkan status tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Riana turut meminta aparat penegak hukum mengusut perkara PT LEB secara menyeluruh. Termasuk terkait penyertaan modal awal perusahaan. Ia berharap tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan hukum.
“Kalau memang ingin benar-benar clear soal LEB, usut semua, termasuk penyertaan modal awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan tebang pilih. Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Dari pantauan di gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam, suasana tampak tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan. Ia keluar mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas tindak pidana khusus (Pidsus) bernomor 6.
Di bagian belakang rompi tersebut tertulis jelas identitas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung". Kedua tangannya pun tampak terikat borgol besi saat digiring petugas.
Langkah kaki Arinal didampingi tim penasihat hukumnya dikawal ketat oleh sejumlah petugas dari Kejaksaan dan personel keamanan.
Arinali terlihat mengenakan masker medis putih tampak menunduk dan menghindari kontak mata langsung dengan kamera saat menembus barisan kerumunan. Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini juga memilih bungkam dari cecaran pertanyaan awak media.