Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD
Peristiwa disebut cerminan kegagalan pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengusut tuntas peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Lampung tersebut menilai, proses dugaan penghalangan peribadatan disertai aksi pembubaran secara paksa dialami jemaat GKKD itu diduga dilakukan beberapa masyarakat. Salah satunya merupakan Ketua RT 12 setempat inisal WN.
"Kepolisian Daerah Lampung harus mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi tersebut, khususnya pada peristiwa jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Perwakilan AKBBL, Sumaindra Jarwadi, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah
Baca Juga: Kisruh Jemaat Gereja Bandar Lampung, Kapolda: Pemkot Harus Beri Solusi
Baca Juga: FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung
Baca Juga: FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal
1. Polisi diminta jamin keamanan dan ketertiban setiap umat beragama
Berdasarkan hasil diskusi lintas organisasi tentang kebebasan beragama dan beribadah, Sumaindra turut meminta aparat kepolisian dapat menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan setiap umat beragama di Provinsi Lampung.
Terlebih menurutnya, peristiwa serupa bukanlah pertama kali terjadi seperti warga sekitar jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Filadelfia Way Kandis Bandar Lampung, Minggu (5/2/2023), hingga kejadian di Gereja GPI Tulang Bawang 2022 lalu berujung pada persekusi dan penyegelan Gereja.
"Perbuatan yang terjadi hari ini, adalah suatu sikap intoleran dari oknum RT merupakan tokoh masyarakat setempat. Mestinya, menjadi panutan dan turut serta menjaga ketertiban masyarakat dengan menjamin terlaksananya aktivitas keagamaan di lingkungannya," ungkap dia.
Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung