FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal

Dugaan persekusi disebut miskomunikasi

Bandar Lampung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung memastikan izin pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung merupakan rumah tempat tinggal dan bukan rumah peribadatan.

Pernyataan itu menanggapi peristiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Bukan untuk tempat peribadatan tapi rumah tempat tinggal. Makanya kita anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri). Bahwa mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan, kepada IDN Times, Senin, (20/2/2023).

Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin

1. Peristiwa viral dipicu miskomunikasi

FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat TinggalDugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut menyikapi peristiwa tersebut, Purna menjelaskan, kejadian sebagaimana dalam video viral itu merupakan bentuk miskomunikasi antara warga setempat dengan jemaat GKKD. Mengingat, sebelum aksi kemarin telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.

Menurutnya, kedatangan beberapa aparatur warga ke gereja setempat untuk menanyakan dan mengingatkan jemaat. Bahwasanya gedung masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan izin persyaratan rumah peribadatan belum dipenuhi.

"Miskomunikasi, tapi memang kebetulan posisi gerbang dikunci tak kunjung dibuka ya naik pagar lah (warga). Itu untuk mengingatkan dan menghentikan karena takutnya masyarakat kumpul lebih banyak sehingga terjadi chaos," terang Purna.

2. Jadwalkan pertemuan mediasi

FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat TinggalIlustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Menindaklanjuti peristiwa viral ini, Purna mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan segera melaksanakan mediasi dialog dengan kedua pihak. Itu guna mencari jalan tengah atau kemaslahatan bagi kedua kelompok masyarakat.

Namun ia mengingatkan, tentunya semua pihak dalam kasus ini harus berpegang pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Masalah ini tentunya akan diselesaikan dengan musyawarah, suka tidak suka, senang tidak senang, merasa diuntungkan atau tidak harus kita kembalikan kepada aturan tersebut (PMB). Yakinlah ketenangan, kenyamanan, dan ketenteraman dalam beribadat itu akan terpenuhi," imbuhnya.

3. Minta semua pihak tidak menyebarkan informasi tidak benar

FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat TinggalDugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Purna menambahkan, FKUB Kota Bandar Lampung juga meminta agar semua pihak sama-sama saling menjaga kerukunan antar umat beragama, serta tidak menginformasikan atau menyebarluaskan isu-isu tidak benar dalam peristiwa tesebut.

"Jadi kita berharap semuanya berjalan dengan baik. Kita upayakan keduanya bisa lapang dada menerima dan memang kita harus taat hukum di negara ini," tandas dia.

Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya