Pria Paruh Baya di Lamteng Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka akui perkosa korban lima kali

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan gadis remaja 16 tahun penyandang disabilitas.

Tersangka inisial BG (44) warga Kecamatan Bekri. Akibat perbuatan asusilanya tersebut, korban M kini dalam kondis hamil usia kehamilan 5 bulan.

"Ya benar, BG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (11/6/2023).

Baca Juga: H+1 Pasca Clean Up Pantai Sukaraja oleh Pandawara, Masih Banyak Sampah

1. Keluarga curiga perubahan fisik korban

Pria Paruh Baya di Lamteng Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 5 BulanTampang tersangka BG, pemerkosa korban gadis difabel hamil 5 bulan di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Yofi, pengungkapan peristiwa pilu dimana korban bermula dari rasa curiga keluarga terhadap perubahan fisik terjadi pada tubuh korban M (16).

"Khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau bahkan mengidap penyakit, karena bagian perut korban yang semakin membesar," ungkapnya.

Merasa curiga dan khawatir, korban M lalu dibawa pihak keluarga ke salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, guna dipemeriksa lebih lanjut. "Keluarga kaget mendengar penjelasan tim medis, bahwa korban hamil lima bulan," sambung dia.

2. Tersangka masih tetangga rumah

Pria Paruh Baya di Lamteng Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 5 BulanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar hasil pemeriksaan medis tersebut, Yofi melanjutkan, keluarga mempertanyakan kondisi kehamilan itu kepada M. Korban pun mengaku pria telah menidurinya tersebut merupakan sosok BG alias tetangga rumah korban.

Tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga M langsung melaporkan BG ke Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berbekal laporan dari keluarga korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," pungkas Yofi.

3. Akui 5 kali setubuhi korban

Pria Paruh Baya di Lamteng Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 5 BulanIlustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Yofi menuturkan, tersangka BG mengakui sudah lima kali mensetubuhi korban M. Perbuatan asusila itu terjadi di kebun singkong dan rumah korban.

"Setelah berbuat aksi bejatnya, pelaku memberikan imbalan uang 200 ribu ke korban," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Viral! Nama Pantai di Google Maps Diubah jadi Pantai Pandawara Sukaraja

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya