Curi Puluhan Juta untuk Belanja Online, Remaja Pringsewu Ditangkap

Nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta

Pringsewu, IDN Times - Terbuai kebutuhan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi, Minggu (9/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Lokasinya di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35) berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.

Pelaku ditangkap polisi keeesokan harinya pukul 13.22 WIB. "Pelaku masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin siang kemarin," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Catat! 7 Sasaran Operasi Krakatau 2023 Polres Pringsewu

1. Modus pencurian

Curi Puluhan Juta untuk Belanja Online, Remaja Pringsewu DitangkapIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Rohmadi mengungkapkan, modus pencurian dilakukan, pelaku masuk kedalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain seprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.

Upaya itu, agar wajah dan aktivitas didalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV. "Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelasnya.

Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp850.000 untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya Rp39.150.000 disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.

2. Lihat banyak uang lalu khilaf

Curi Puluhan Juta untuk Belanja Online, Remaja Pringsewu DitangkapIlustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Rohmadi menyebut, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place.

"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar 500.000 untuk membayar barang yang dibeli secara online. Tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," beber mantan Kapolsek Sumberejo

Ia juga menyampaikan, jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap polisi.

3. Jerat pidana menanti

Curi Puluhan Juta untuk Belanja Online, Remaja Pringsewu DitangkapIlustrasi hukum (Dok: ist)

Kapolsek menambahkan, selain menangkap pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut. Rinciannya, uang tunai Rp39.150.000, satu helai kain sprei, satu tas ransel, satu kardus dan pakaian dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Rohmadi menyatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.

Baca Juga: Kandang Ayam di Pringsewu Terbakar, 18 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya