Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Terpidana Perkara Narkoba Divonis Mati PN Tanjungkarang Selama 2024

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak tujuh terpidana dari enam perkara tindak pidana narkotika divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, Kota Bandar Lampung sepanjang 2024.

Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, para terpidana dihukum mati tersebut terkait tindak pidana narkotika, tiga dari enam total perkara ditangani pada 2023 dan diputus pada 2024.

"Jadi sepanjang 2024 ini, PN Tanjungkarang sudah menjatuhkan tujuh terpidana hukuman mati dari enam perkara narkotika jaringan internasional. Ini ditujukan agar memberikan efek jera yang sangat luar biasa kepada oara terpidana," ujarnya saat memaparkan refleksi kinerja 2024 PN Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (31/12/2024).

1. Terima 1.236 perkara masuk sepanjang 2024

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selama setahun terakhir, Salman Alfarasi menyampaikan, PN Tanjungkarang Kelas IA total menerima sisa perkara di 2023 sebanyak 170 perkara dan perkara masuk (1.236 perkara) perkara putus (1.175 perkara), dan sisa perkara 2024 (217). Jumlah ini mencatatkan persentase capaian 83,01 persen.

Sedangkan untuk klasifikasi perkara meliputi kasus narkotika terdapat 660 perkara, pencurian (210 perkara), penggelapan (75 perkara), penipuan (43 perkara), perlindungan anak (42 perkara), dan tindak pidana senjata api atau benda tajam (28 perkara).

"Untuk perkara anak, ini penyelesaian meningkat selama 2024 dengan perkara masuk 75 perkara. Mudah-mudahan tidak meningkat, sudah diputus ada 72 perkara anak mengenai perlindungan anak, pencurian, narkotika, senpi, penggelapan, pengeroyokan menyebabkan luka ringan," katanya.

2. Vonis 43 terpidana korupsi

Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Salman Alfarasi mengatakan, pihaknya menerima sisa perkara 2023 sebanyak 17 perkara. Sedangkan di 2024, perkara masuk terdapat 42 perkara, perkara putus (51 perkara), dan sisa perkara 2024 (8 perkara).

Dari seluruh perkara tipikor 2024, para terpidana didominasi oleh latar belakang profesi PNS sebanyak 15 terpidana, wiraswasta (7 terpidana), kepala desa (4 terpidana), Ibu Rumah Tangga (3 terpidana), peratin pekon (2 terpidana), dan bendahara desa, bendahara PKBM, buruh, kepala kampung, kepala laboratorium, keuangan kampung, konsultan teknik karyawan swasta, perdagangan, juru tulis pekon, sekretaris kampung, BUMN masing-masing satu terpidana.

"Total keseluruhan, PN Tanjungkarang telah memutus 43 terpidana perkara Tipikor dengan klasifikasi perkara kerugian uang negera 41 perkara dan 1 perkara perbuatan melawan hukum. Capaian ini memutus uang pengganti Rp12 miliar," rincinya.

3. Jajaki modernisasi peradilan

Ilustrasi palu rapat. (pexels.com/Sora Shimazaki)

Memasuki 2025 mendatang, Salman mengatakan, pihaknya berkomitmen menerapkan modernisasi peradilan, melakukan pengawasan melekat bersama pihak internal maupun eksternal, dan menggandeng kerjasama dengan pihak kampus maupun insan pers.

"Upaya-upaya kami kedepannya, modernisasi peradilan bakal menjadi fokus utama, salah satunya menerapkan absensi para pihak untuk mengurangi keterlambatan persidangan sekaligus mengubah kebiasaan menjadi lebih modern," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us