Langgar Aturan Lingkungan, DLH Lampung Segel Pabrik Indo Thai Coco

DLH Lampung menyegel dan menghentikan sementara produksi PT Indo Thai Coco di Tarahan setelah verifikasi lapangan menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Petugas menemukan perusahaan belum memiliki IPAL, dugaan pembuangan air kolam pengendapan ke drainase umum, serta serat dan sabut kelapa dibiarkan terbuka di halaman pabrik.
DLH mengambil sampel air dari drainase dan sumur, serta sampel udara dan uji kebauan untuk laboratorium guna mengetahui kualitas lingkungan di lokasi pemeriksaan.
Lampung Selatan, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dan menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan pengolahan buah kelapa PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah mengatakan, penghentian sementara dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas perusahaan.
"Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan saat verifikasi lapangan menindaklanjuti pengaduan warga," ujarnya.
1. Temuan sejumlah persoalan lingkungan

Massa menggelar aksi protes atas dugaan pencemaran lingkungan dilakukan PT PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa). Dalam kegiatan tersebut, Wawan menyampaikan, DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan telah memasang banner peringatan penghentian sementara seluruh kegiatan produksi perusahaan.
Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan tersebut turut disaksikan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, perwakilan Kecamatan Katibung, Kepala Desa Tarahan, serta Kepala Dusun Batu Payung.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan air limbah dan penanganan sisa produksi di lingkungan pabrik," ucapnya.
2. Belum miliki IPAL hingga buang limbah ke drainase umum

Massa menggelar aksi protes atas dugaan pencemaran lingkungan dilakukan PT PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa). PT Indo Thai Coco diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan produksi maupun aktivitas domestik perusahaan.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya pembuangan air dari bak atau kolam pengendapan diduga dilakukan untuk mengurangi debit air di dalamnya. Kemudian turut mendapati air berwarna kecokelatan yang berasal dari sabut kelapa mengalir melalui saluran di area pabrik menuju drainase umum.
"Temuan lainnya berupa hamparan serat atau fiber dan sabut kelapa yang dibiarkan terbuka di halaman pabrik. Temuan-temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan DLH, untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup," ucapnya.
3. DLH ambil sampel air dan udara

Tim DLH Provinsi Lampung melalui kegiatan verifikasi lapangan atas aduan warga berujung penyegelan operasional PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa). Selain memeriksa kondisi lingkungan di area perusahaan, Wawan melanjutkan, petugas juga mengambil sampel untuk pengujian laboratorium oleh PT Star Lab di sejumlah titik. Itu meliputi dua titik pada saluran drainase di depan pabrik, satu titik di sumur milik warga berada di seberang pabrik, serta satu titik di sumur milik perusahaan.
Kemudian petugas juga mengambil sampel udara ambien dan melakukan pengujian kebauan di tiga titik. Pengujian tersebut mengacu pada Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Nomor 228/Pertek/PE/ITCI.10/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
"Nanti, hasil dari pengujian laboratorium tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kualitas air dan udara di lokasi pemeriksaan," tegasnya.
4. Penghentian sementara jadi tindak lanjut pemeriksaan

Tim DLH Provinsi Lampung melalui kegiatan verifikasi lapangan atas aduan warga berujung penyegelan operasional PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa). Sejalan dengan upaya tersebut, Wawan menambahkan, penghentian sementara seluruh kegiatan produksi ditandai dengan pemasangan banner peringatan oleh DLH Provinsi Lampung bersama instansi terkait.
Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas PT Indo Thai Coco di wilayah Tarahan.
"DLH menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan industri, sehingga aktivitas usaha tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," imbuh Wawan.





















