6 Kg Ganja Tujuan Bali Disita di Bakauheni, Duo Mahasiswa Ditangkap

- Polda Lampung menyita sekitar 6 kilogram ganja dari koper mahasiswa MSP (26) di bus Medan-Surabaya saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, 18 Juli 2026.
- Polisi mengembangkan kasus lewat controlled delivery bersama Polda Bali dan menangkap mahasiswa AZ (28) di Denpasar Utara, beserta ganja, timbangan digital, ponsel, dan kardus paket.
- MSP diduga membawa ganja untuk dipasarkan di Bali, sedangkan AZ diduga memesan untuk diedarkan kembali; keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 6 kilogram ganja disita personel Ditresnarkoba Polda Lampung dari upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dua orang mahasiswa ditangkap dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kabis Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya kasus tersebut. Pengungkapan perkara merupakan hasil pemeriksaan tim gabungan piket Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap penumpang di kawasan pelabuhan, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Ya, dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pemesan barang haram tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
1. Ganja ditemukan dalam koper penumpang bus

Yuni menjelaskan, petugas awalnya menghentikan bus ALS jurusan Medan-Surabaya dan memeriksa seorang penumpang mahasiswa berinisial MSP (26). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus ganja dikemas menggunakan plastik dan lakban cokelat dengan berat total sekitar 6 Kg dalam koper hitam miliknya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah koper merek Polo Twin, satu unit telepon genggam Samsung A70, serta tiket bus atas nama tersangka MSP.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali," ungkap Yuni.
2. Dikembangkan hingga Bali, satu tersangka lain ikut ditangkap

Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (28), seorang pemuda juga berstatus mahasiswa di rumah kos Jalan Sandat, Gang Katalia, Denpasar Utara, Bali, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu paket ganja, delapan plastik klip berisi ganja, satu timbangan digital, satu unit iPhone 15 warna silver, serta sebuah kardus bekas paket.
"Dari operasi ini, tersangka AZ berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Yuni.
3. Berperan sebagai pemasok dan pemesan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pembawa ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga menjadi pemesan akan mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Bali.
Atas perbuatannya, MSP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU No.) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AZ dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti ganja seberat 6 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta, dengan asumsi harga ganja mencapai Rp7 juta per kilogram. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," imbuh Kabid Humas.



















