Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

23 Terpidana Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Proses pemindahan terpidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham Lampung).
Intinya sih...
  • 23 narapidana kasus narkotika internasional ditangkap Polda Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
  • Para terpidana telah memperoleh putusan inkracht dari persidangan dan dipindahkan atas permintaan Polda Lampung.
  • 3 narapidana lain masih ditahan karena proses persidangan, pemindahan diawasi ketat oleh Satbrimob Polda Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika internasional Ferdy Pratama ditangkap Polda Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali membenarkan ihwal kegiatan tersebut. Pemindahan ini merupakan atas dasar permintaan Polda Lampung.

"Iya, semuanya ada 23, ini memang statusnya titipan dari Polda selama proses persidangan berlangsung sehingga dititipkan dulu di UPT wilayah Lampung. Jadi memang semula dari Nusakambangan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

1. Para terpidana sudah memperoleh putusan inkracht

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kusnali menjelaskan, para terpidana tersebut telah memperoleh putusan inkracht alias berkekuatan hukum yang tetap dari persidangan dan sebelumnya menjalani hukuman pidana penahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tertentu dengan melihat tingkat kasus menjerat para terpidana, maka petugas memutuskan upaya pemindahan penahanan.

"Proses sidang beres dan memperoleh keputusan tetap, maka dipindahkan ke Nusakambangan. Itupun atas permintaan dari Polda," ungkapnya.

2. Masih ada tiga terpidana lainnya

Sidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain ke-23 narapidana tersebut, Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menahan terhadap tiga napi kasus serupa dikarenakan masih dalam proses persidangan.

"Iya semuanya ada 26, tapi tiga napi lagi masih proses persidangan," katanya.

3. Pemindahan dikawal ketat personel Satbrimob

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses pemindahan para narapidana ini, Kusnali melanjutkan, pihaknya turut dikawal ketat oleh personel Satbrimob Polda Lampung mulai dari lokasi keberangkatan sampai dengan lokasi tujuan Cilacap, Jawa Tengah.

"Betul, kita melalui melakukan proses pemindahan dengan dikawal ketat pihak kepolisian dari satuan Brimob dari mulai keberangkatan sampai lokasi tujuan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us