Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan dan menahan dua pelaku penyelundupan 982 ekor burung ilegal digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku merupakan warga Jawa Barat masing-masing inisal IS (24) warga Desa Hegarmana, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dan AH (28) warga Desa Sundawenan, Salawu, Tasikmalaya.
"Iya, kedua pelaku sudah ditahan di KSKP Bakauheni menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
