500 Ekor Lobster Tujuan Jakarta Gagal Nyebrang di Pelabuhan Bakauheni

- 500 ekor lobster siap konsumsi ditolak di Pelabuhan Bakauheni
- Kurangnya dokumen, termasuk laporan uji laboratorium menjadi alasan penolakan
- Barang bukti senilai Rp155 juta dengan jenis Mutiara Rp80 juta dan Pasir Rp75 juta
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 500 ekor lobster siap konsumsi asal Bandar Lampung tujuan pengiriman Jakarta gagal melintasi melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso membenarkan ihwal penolakan lalu lintas komoditas tersebut. Ratusan lobster ini diangkut menggunakan kendaraan jenis pikap plat nomor BE 8552 UR.
"Benar, ini lebih ke pada penolakan dikarenakan kurangnya dokumen terhadap komoditas, bukan tertangkap," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
1. Tak dilengkapi hasil uji laboratorium WSSV

Akhir menjelaskan, alasan penolakan dikarenakan komoditi lobster ini tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa laporan hasil uji laboratorium berupa surat pengujian virus white spot syndrome virus (WSSV).
Disebutkan, pengujian dimaksud guna mengantisipasi agar media pembawa yang akan dikirim terbebas dari virus tersebut. Sebab, setiap media pembawa diduga terdapat inang penyakit sehingga wajib dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Mereka ini (pihak pemilik komoditas lobster) awalnya lapor, tapi karena tidak lengkap dokumennya, maka kami lakukan penolakan," ungkapnya.
2. Dimuat menggunakan boks styrofoam dibalut terpal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Akhir melanjutkan, petugas mendapati sebanyak 500 ekor lobster siap konsumsi. Barang bukti ini dikemas menggunakan boks styrofoam putih, yang ditutupin terpal biru pada muatan pikap.
"Dari keterangan sopir dan kernet pengangkut, pengiriman lobster konsumsi 500 ekor ini berasal dari Bandar Lampung tujuan Jakarta," katanya.
3. Total nilai barang bukti Rp155 juta

Akhir menambahkan, seluruh barang bukti komoditas lobster ini ditaksir memiliki nilai ekonomis total mencapai Rp155 juta, dengan rincian jenis lobster Mutiara Rp80 juta dan Pasir Rp75 juta.
Diharapkan, penindakan kegiatan serupa menjadi bahan edukasi bagi semua masyarakat yang hendak melalulintaskan satwa antarprovinsi untuk melengkapi setiap dokumen yang dipersyaratkan.
"Kami kembali mengajak dan mengingatkan masyarakat, aktivitas lalu lintas satwa wajib dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana telah ditentukan dan dipersyaratkan," tegasnya.