159 Kg Ganja Disita di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tangkap 2 Kurir

- 159 kg ganja gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
- 2 kurir, Amin dan Yulianto dari Padang, Sumatera Barat diamankan
- Ganja diangkut menggunakan mobil Toyota Calya nopol BA 1686 AAI
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 159 kilogram narkoba jenis ganja gagal diselundupkan dan disita petugas Diresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan ihwal pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berlangsung di area pelabuhan setempat, Minggu (3/11/2024).
"Benar, anggota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
1. Tangkap 2 kurir pria

Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, Irfan melanjutkan, bersamaan barang bukti ratusan kilogram ganja ini turut diamankan dua orang pria Amin (28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatera Barat.
Kedua pria tersebut berperan sebagai kurir, yang kini telah diamankan di Rutan Mapolda Lampung dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Sejauh ini ada 2 pelaku diamankan, pria inisial A dan Y warga Padang, keduanya berstatus sebagai kurir dari barang bukti ganja tersebut," ungkapnya.
2. Diangkut mengggunakan kendaraan pribadi

Irfan menambahkan, ratusan kilogram ganja tersebut diangkut dan disembunyikan kedua kurir Amin dan Yulianto menggunakan mobil Toyota Calya nopol BA 1686 AAI.
"Dari penangkapan ini, semua barang bukti termasuk kedua pelaku diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
3. Polisi buru pelaku lain dalam jaringan

Ihwal asal-muasal dan tujuan pengiriman barang haram ini, Irfan menyebutkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan perkara, termasuk memburu para pelaku lainnya dalam jaringan narkoba tersebut.
"Mohon waktu, kami masih memeriksa dan mendalami pengungkapan perkara ini," imbuh Dirresnarkoba.


















