Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

55 Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Dicatat Bawaslu Lampung

55 Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Dicatat Bawaslu Lampung
Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima dan ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mulai 25 September sampai dengan 4 November 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut meliputi jumlah temuan diregistrasi sebanyak 11, laporan diregistrasi sebanyak 28, laporan belum diregistrasi sebanyak 1, dan laporan tidak diregistrasi sebanyak 15.

"Total ada 55, terbanyak terjadi di Kabupaten Lampung Tengah ada 14 temuan dan laporan, disusul Lampung Selatan 9, dan Pesisir Barat ada 8," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

1. Jenis pelanggaran didominasi netralitas ASN

Tangkap layar video kepala kampung Asto Mulyo ajak aparatur dan warga kampung pilih paslon Bupati petahana, Musa Ahmad. (IDN Times/Istimewa).
Tangkap layar video kepala kampung Asto Mulyo ajak aparatur dan warga kampung pilih paslon Bupati petahana, Musa Ahmad. (IDN Times/Istimewa).

Terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Tamri menjelaskan, dalam proses penanganan sebanyak 6 perkara, dinyatakan bukan pelanggaran (14 perkara), pelanggaran pidana (3 perkara), dan pelanggaran administrasi (1 perkara).

Kemudian temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik sebanyak (4 perkara), pelanggaran netralitas ASN (8 perkara), dan pelanggaran hukum lainnya (8 perkara).

"Untuk jenis pelanggaran paling banyak didominasi perkara netralitas ASN dan hukum lainnya, baru pelanggaran kode etik," ucapnya.

2. Jajaran Panwaslu kecamatan terima dan tangani 26 temuan dan laporan

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Selain tingkat Bawaslu kabupaten/kota, Tamri menambahkan, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung juga menerima dan menangani sebanyak 26 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Rinciannya, jumlah temuan diregistrasi sebanyak 19, laporan diregistrasi sebanyak 3, laporan tidak diregistrasi sebanyak 4, bukan pelanggaran sebanyak 9, pelanggaran kode etik sebanyak 3, pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4, dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7.

"Untuk temuan dan laporan diterima serta ditangani jajaran Panwaslu Kecamatan terbanyak datang dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

3. Tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan

google
google

Menurut Tamri, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini sebagai berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) a quo menyebutkan, bahwa Bawaslu provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan.

"Maka memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilihan periode 25 September-4 November 2024," imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Jokowi Kunjungi Lampung 26 Juni, Hadiri Karnaval hingga Temui Petani

01 Jun 2026, 17:03 WIBNews