Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Lampung Ciduk Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polda Lampung Ciduk Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Tampang tersangka TPPO modus pekerja imigran ilegal, Sukirno ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).
Intinya Sih
  • Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus TPPO jaringan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
  • Keluarga korban melaporkan Samsuni meninggal dunia akibat diberangkatkan secara ilegal.
  • Tersangka Sukirno disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka Sukirno (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, kini telah ditangkap personel Subdit IV Renakta.

"Benar, pengungkapan dan penangkapan tersangka S ini berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (7/11/2024).

1. Terungkap setelah satu korban meninggal di Malaysia

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Umi menyampaikan, kasus TPPO ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran asal Provinsi Lampung bekerja di Malaysia dikabarkan dan dilaporkan meninggal dunia.

Atas peristiwa ini, keluarga korban melapor ke Polda Lampung lantaran Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural atau ilegal dan dikembangkan oleh tim Subdit IV Renakta Polda Lampung.

"Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka S, berperan dan bertanggung jawab atas perbuatannya telah memberangkatkan korban Samsuni," ungkap Umi.

2. Total 3 korban, barang bukti dokumen syarat pembuatan paspor

ilustrasi paspor (unsplash.com/Global Residence Index)
ilustrasi paspor (unsplash.com/Global Residence Index)

Bersamaan dengan tersangka Sukirno, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan praktik TPPO ini, di antaranya berupa dokumen persyaratan pembuatan paspor.

Hasil pemeriksaan, tersangka Sukirno diketahui turut memberangkatkan dua korban PMI ilegal lainnya ke Malaysia masing-masing Nur Rahmat (29) dan Barno (49).

“Kedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap, bahwa S menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,” ucapnya.

3. Dijerat UU TPPO dan perlindungan PMI

Tampang tersangka TPPO modus pekerja imigran ilegal, Sukirno ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).
Tampang tersangka TPPO modus pekerja imigran ilegal, Sukirno ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka Sukirno bakal disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polda Lampung turut menegaskan komitmen memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal rentan terhadap eksploitasi.

"Masyarakat diharapkan selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri, guna menghindari risiko yang membahayakan,” imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More