Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp14,8 Miliar Disita di Bakauheni

Bandar Lampung
3 min read
10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp14,8 Miliar Disita di Bakauheni
Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
  • Petugas gabungan menyita 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong tanpa pita cukai dari tiga truk di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

  • Penindakan berawal dari informasi intelijen dan menemukan 1.250 karton SKM. Nilai barang bukti diperkirakan Rp14,85 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp9,79 miliar.

  • Rokok diduga dikirim dari Jawa Timur melalui Cirebon dengan dugaan pergantian pelat kendaraan. Lima orang diperiksa, sementara pengawasan lintas instansi akan diperkuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal disita petugas gabungan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Rokok merek Marllong tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk dan diduga berasal dari Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Kegiatan itu melibatkan jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.

"Benar, telah berhasil diamankan 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

  1. 1. Diawali penemuan 1.250 karton rokok

    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni
    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Bier mengungkapkan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur distribusi antardaerah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan kendaraan keluar dari Pelabuhan Bakauheni.

    Hasilnya, petugas menghentikan tiga truk masing-masing bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB,

    "Saat diperiksa, petugas gabungan menemukan sebanyak 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya.

  2. 2. Nilai rokok ilegal capai Rp14,85 miliar

    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni
    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Dari hasil penindakan tersebut, Bier melanjutkan, total nilai barang bukti diperkirakan diperkirakan mencapai Rp14,85 miliar. Sementara potensi kerugian negara berhasil dicegah ditaksi sekitar Rp9,79 miliar.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga dikirim dari Jawa Timur. Kemudian berganti sarana pengangkut di wilayah Cirebon sebelum melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Lampung.

    "Petugas juga menduga terjadi pergantian nomor polisi kendaraan dalam perjalanan. Modus ini dilakukan, untuk mengelabui petugas memantau terhadap pergerakan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni," katanya.

  3. 3. Lima orang diperiksa

    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni
    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Dalam kegiatan penindakan tersebut, Bier melanjutkan, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan tiga unit truk, termasuk lima orang terperiksa langsung digelandang ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar.

    Menurutnya, kelima orang tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul rokok, serta pihak terlibat dalam pengiriman maupun dugaan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

    "Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama lintas instansi. Pertukaran informasi, pemantauan di lapangan, serta dukungan personel dari Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di jalur distribusi antardaerah," ucapnya.

  4. 4. Pastikan pengawasan dan penegakan hukum rokok ilegal

    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni
    Kegiatan penindakan 10 juta batang rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Sumbagbar dan gabungan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Bier menambahkan, kegiatan pengawasan dan pertukaran informasi secara berkelanjutan diperlukan, untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal.

    Selain itu, jajaran Bea Cukai Sumbagbar bersama instansi terkait memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat.

    "Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, pertukaran informasi yang efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan, kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More