Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ngaku Barang MBG, 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Lampung

Kab. Tulang Bawang
3 min read
Ngaku Barang MBG, 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Lampung
Petugas memeriksa dan menemukan pengiriman 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka). (IDN Times/Istimewa).
  • Polres Tulang Bawang menyita 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua Isuzu Traga di Rest Area Tol Terpeka KM 208, Kamis malam.

  • Empat orang diamankan setelah pengemudi mengaku membawa barang MBG tetapi tak dapat menunjukkan dokumen muatan; polisi menemukan 105 kardus rokok ilegal.

  • Potensi kerugian negara ditaksir Rp1,25 miliar. Barang bukti, kendaraan, dan empat orang tersebut akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lanjutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times - Sebanyak 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang. Jutaan batang rokok tersebut disita dari dua kendaraan di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Pengungkapan itu berlangsung, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi turut mengamankan empat orang yang berada di dalam dua kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut.

"Benar, pengungkapan bermula saat personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

  1. 1. Pengemudi ngaku bawa barang MBG

    IMG_20261003_081658.jpg
    Petugas memeriksa dan menemukan pengiriman 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka). (IDN Times/Istimewa).

    Saat berada di kawasan rest area, Apfryyadi menjelaskan, petugas mendapati dua mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC. Bagian bak kedua kendaraan itu tertutup rapat menggunakan terpal.

    Alhasil, kondisi tersebut membuat petugas curiga dan memeriksakendaraan. "Pengemudi mengaku membawa barang berupa MBG. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung muatan, mereka tidak dapat menunjukkannya," ucapnya.

    Kemudian petugas meminta terpal yang menutupi bak kendaraan dibuka. Hasil pemeriksaan, ditemukan tumpukan kardus berisi rokok diduga tidak dilekati pita cukai.

    "Dari dua kendaraan ini, kami mengamankan total 105 kardus rokok ilegal. Rinciannya, 54 kardus berisi 864.000 batang dan 51 kardus berisi 816.000 batang rokok," lanjut dia.

  2. 2. Kerugian negara ditaksir Rp1,25 miliar

    IMG_20261003_081712.jpg
    Petugas memeriksa dan menemukan pengiriman 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka). (IDN Times/Istimewa).

    Selain rokok, polisi turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan mengangkut barang, terpal penutup bak, serta satu unit telepon seluler. Termasuk empat orang berada di dalam kedua kendaraan masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22).

    Berdasarkan hasil penghitungan, 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar. Sementara keempat orang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul rokok, tujuan pengiriman, serta pihak lain diduga terlibat dalam peredarannya.

    "Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur," tegas dia.

  3. 3. Barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai

    IMG_20261003_081735.jpg
    Petugas memeriksa dan menemukan pengiriman 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka). (IDN Times/Istimewa).

    Setelah pemeriksaan awal selesai, Satreskrim Polres Tulang Bawang akan melimpahkan barang bukti beserta empat orang yang diamankan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan, dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal," tegas Kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More