Transaksi Tak Wajar, Pertamina Sanksi 7 SPBU Sumbagsel

Penghentian suplai dan penutupan sementara

PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan seperti melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi tegas.

Pertamina Patra Niaga mencatat, ada tujuh SPBU di Sumbagsel diberikan sanksi berupa penghentian suplai, penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi. Itu lantaran SPBU itu melakukan penyelewengan seperti transaksi tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.

"Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat terkait jika diketemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di lapangan. Kami akan terus berkoordinasi secara intens dengan aparat untuk melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Asyik, Harga Pertalite di 27 SPBU Bandar Lampung Rp7.250 per Liter

1. Konsumsi BBM Solar naik 5,8 persen

Transaksi Tak Wajar, Pertamina Sanksi 7 SPBU SumbagselIlustrasi pengisian BBM di SPBU. (IDN Times/Istimewa).

Terkait konsumsi harian Solar Subsidi di Sumbagsel Umar menjelaskan, sejak September 2021 mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen atau 288 Kilo Liter (KL) per hari dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021. 

Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus melakukan upaya agar stok dan penyaluran BBM Non Subsidi seperti Dexseries, Pertaseries, dan Pertalite dalam kondisi aman. Caranya, penghitungan proyeksi kebutuhan Solar Subsidi dan memastikan suplai yang dilakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi. Untuk stok dan penyaluran, masyarakat tidak perlu khawatir.

2. Terapkan sistem digitalisasi agar penyaluran tepat sasaran

Transaksi Tak Wajar, Pertamina Sanksi 7 SPBU SumbagselIlustrasi pengisian BBM di SPBU. (IDN Times/Istimewa).

Selain adanya tambahan penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok dan penyaluran Solar Subsidi. Caranya, monitoring penyaluran agar tepat sasaran antara lain penerapan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC). 

"Dalam proses penyalurannya pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku,” kata Umar.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan, Penurunan level program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Sumbagsel berdampak peningkatan konsumsi BBM retail dan industri. Pada kuartal 3 (Q3) 2021 konsumsi Gasoline di Sumbagsel mencapai 721.399 Kilo liter (KL).

Konsumsi itu meningkat hingga 7,8 persen dibandingkan Q3 tahun 2020. Sementara untuk BBM gasoil, terjadi peningkatan sekitar 19,7 persrn atau 78.948 KL.

3. Kebutuhan BBM di SPBU tercukupi

Transaksi Tak Wajar, Pertamina Sanksi 7 SPBU SumbagselIlustrasi pengisian BBM di SPBU. (IDN Times/Istimewa).

Umar mengatakan, meski konsumsi BBM meningkat, pihaknya memastikan kecukupan kebutuhan BBM di seluruh SPBU. Pasalnya, aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal. 

Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pertumbuhan perekonomian semester 1 tahun 2021 sekitar 3.1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

"Bahkan, pada Q3 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi direntang empat sampai lima year-on-year," papar Ibnu.

Baca Juga: Ada 206 Pertashop di Lampung, Solusi Ketersediaan BBM Murah di Desa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya