Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Lampung Antusias Ikut Pemutihan PKB, Soroti Denda Jasa Raharja

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Masyarakat antusias ikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Lampung
  • Ratusan warga datang ke kantor Samsat Rajabasa, rela antre berjam-jam untuk keringanan pembayaran pajak
  • Gubernur Lampung memulai pelaksanaan program pemutihan PKB hingga 31 Juli 2025 di semua kantor pelayanan Samsat

Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat berbondong-bondong antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pantauan IDN Times di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025), ratusan warga terlihat mulai memadati lingkungan kantor setempat sejak pagi hari. Mereka bahkan rela mengantare berjam-jam untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Aktivitas pelayanan di Kantor Samsat Rajabasa sangat ramai. Pelaksanaan hari pertama progam pemutihan ini bahkan turut ditinjau langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal hingga Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

1. Pertanyakan pembayaran denda jasa raharja

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eka, warga Kota Karang, Bandar Lampung mengaku sengaja datang ke kantor Samsat setempat sejak pagi hari, untuk mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan pajak sepeda motornya selama 6 tahun.

"Telat 6 tahun. Alhamdulillah denda pajak bebas, tadi cuma dibayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500 ribu lebih," katanya dimintai keterangan usai menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Bukan hanya mendapatkan keringanan denda pajak, tapi ia juga cukup terlayani dengan baik. Meski demikian, mengeluhkan sekaligus mempertanyakan pemberlakuan pembayaran denda jasa raharja dalam program pemutihan kali ini.

"Prosesnya bagus, cuma katanya kemarin denda jasa raharjanya dibebasin, tapi ternyata begitu kita bayar dendanya dibayar juga, tapi kalau pajak murni gak ada denda," sambungnya.

2. Sambut positif kehadiran program pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Keluhan ihwal pemberlakuan denda jasa raharja dalam progam pemutihan PKB kali ini juga dialami Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang baru saja menunaikan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pergantian pelat sepeda bermotor milik.

"Saya sempat nunggak tapi hanya beberapa hari aja. Pembayaran sesuai di sini, cuma masih ada denda yang terhitung, total tadi biaya seluruhnya Rp358 ribu," ucapnya.

Terlepas dari itu, ia menyebut amat bersyukur dan merasa sangat terbantu atas kehadiran program pemutihan tahun ini.

"Ini ada yang mengarahkan dan langsung jadi juga platnya. Prosesnya dari awal mendaftar gak lama, sekitar 1,5 jam tinggal nunggu cetakan pelat," lanjut dia.

3. Gubernur syukuri animo masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemerintah daerah secara resmi talah memulai pelaksanaan program pemutihan PKB. Program bakal berlangsung hingga 31 Juli 2025 ini dapat diakses di semua kantor pelayanan Samsat meliputi Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, hingga aplikasi e-Signal, e-Salam, dan e-Samdes

Menurutnya, kehadiran program pemutihan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah dan kepolisian daerah, hingga pihak jasa raharja dalam rangka memfasilitasi masyarakat menunaikan pembayaran pajak kendaraan.

"Animo masyarakat sangat luas biasa, dapat kita lihat, biasanya hari normal ada sekitar 100 warga yang membayar pajak tapi kali ini sudah tiga kali lipat hampir 350 orang. Ini saya yakin juga terjadi di semua pos pelayanan Samsat," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us