Wanita Lansia di Bandar Lampung Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang

- Seorang wanita Lansia tewas tertabrak kereta api Babaranjang di Bandar Lampung
- Korban tidak menjauh meskipun klakson kereta telah berbunyi secara berulang, sehingga tertabrak KA
- Pihak KAI mengucapkan belasungkawa dan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita lanjut usia (Lansia) tewas tertabrak kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) di petak jalan perlintasan rel Kota Bandar Lampung.
Korban Michael Amerta (70) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Wanita berusia senja ini meregang nyawa di lokasi kejadian.
"Benar (korban Michael Amerta tertemper kereta api), kejadian baru sore ini sekitar pukul 15.25 WIB," ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari saat dimintai keterangan, Senin (19/2/2024).
1. Korban tak menjauhi rel setelah mendengar klakson kereta api

Zaki menjelaskan, korban merupakan seorang pejalan kaki itu tertemper Kereta Api Babaranjang nomor 3084 di Km 17+4/5 petak jalan Stasiun Labuan Ratu, Bandar Lampung - Stasiun Gedung Ratu, Lampung Selatan.
Saat peristiwa berlangsung, Kereta Api 3084 ini bergerak di jalur Stasiun Labuan Ratu menuju Stasiun Gedong Ratu. Sebelum peristiwa nahas itu, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) kereta api telah membunyikan suling atau klakson dengan keras secara berulang.
"Klakson ini bertujuan agar korban untuk menjauh dari jalur KA, namun korban tidak segera menjauh sehingga tertemper KA," terangnya.
2. Alami luka berat dan meninggal di TKP

Pascaperistiwa, Zaki melanjutkan, kereta api akhirnya memutuskan berhenti di Stasiun Gedong Ratu untuk mengecek rangkaian.
"Iya, korban ini mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP," jelasnya
Atas peristiwa maut tersebut, pihaknya mengucapkan rasa berbelasungkawa kepada pihak-pihak keluarga korban telah ditinggalkan. "Rasa duka sedalam-dalamnya kami hanturkan kepada keluarga korban," sambung Zaki.
3. Imbau masyarakat tak beraktivitas di sekitar perlintasan rel

Zaki turut mengimbau kepada masyarakat, khusus tinggal di sekitar perlintasan reli untuk menghindari dan tidak beraktivitas di jalur kereta api, dikarenakan bisa membahayakan diri dan perjalanan kereta api.
Selain itu, aktivitas serupa juga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) sebagaimana sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Jelas, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," tandas Zaki.