Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Caleg Demokrat dan PKS, Ini Kesimpulan Bawaslu Bandar Lampung

Periksa Caleg Demokrat dan PKS, Ini Kesimpulan Bawaslu Bandar Lampung
Bawaslu Bandar Lampung menyampaikan keterangan pers pasca memeriksa caleg Nettylia dan Sidik, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Bawaslu Kota Bandar Lampung menyimpulkan pihak terkait peristiwa surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis adalah KPU, PPK, dan KPPS setempat.
  • Bawaslu belum bisa menentukan pelaku sengaja melakukan kecurangan karena masih perlu mendalami dugaan unsur dan mengumpulkan bukti pidana Pemilu.
  • Klarifikasi dari caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat Nettylia Syukri dan caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi menunjukkan bahwa keduanya tidak terlibat dalam praktik kecurangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyimpulkan pihak paling bertanggungjawab atas peristiwa surat suara sudah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ialah KPU, PPK, dan KPPS setempat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan rangkai hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait peristiwa, termasuk dua caleg ditujukkan namanya tercoblos dalam surat suara sebanyak 233 lembar.

"Seharusnya paling bertanggung jawab menjaga kotak suara (di TPS 19 Way Kandis) KPU, PPK, turun ke KPPS, tercoblosnya di mana ya di mereka-mereka itu," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/2/2024).

1. Masih dalami unsur pidana dan lengkapi alat bukti

Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi penuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi penuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski telah menyimpulkan pihak perlu bertanggung jawab, Oddy mengatakan, Bawaslu Kota Bandar Lampung hingga kini belum bisa menentukan pelaku telah sengaja melakukan praktik kecurangan dengan modus mencoblos surat suara.

Pasalnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung masih perlu mendalami dugaan unsur hingga mengumpulkan alat bukti pidana Pemilu dalam peristiwa tersebut.

"Yang jelas sekarang ada peristiwa tindak pidana surat suara tercoblos, tapi yang mencoblos belum tahu siapa dan harus dibuktikan juga, sampai saat ini hanya satu alat bukti saja baru surat suara tercoblos," ucapnya.

2. Kedua caleg kompak bantah tak pernah perintahkan seseorang mencoblos surat suara

Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri saat penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri saat penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal permintaan klarifikasi terhadap Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat Nettylia Syukri dan caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi, Oddy menyampaikan, pihaknya memperoleh keterangan dari keduanya hampir serupa tak pernah memerintah seseorang mencoblos surat suara di TPS setempat.

Bukan hanya itu, keduanya juga mengaku belum pernah melangsungkan kegiatan kampanye maupun sekedar turun menyapa masyarakat di sekitar wilayah TPS 19 Way Kandis.

"(Dugaan keterlibatan) Ini masih perlu kami bahas antara petugas Bawaslu kesimpulannya, terkait apakah unsur memenuhi atau tidak, tapi kalau sekarang belum bisa bahas masuk atau tidaknya," katanya.

3. Sekadar kampanye biasa

Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri saat penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri saat penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih spesifik ihwal pemeriksaan, Oddy melanjutkan, caleg Nettylia mengaku belum pernah turun langsung ke lokasi sekitar dan hanya memerintahkan tim suksesnya untuk berkempanye. Sedangkan caleg Sidik Efendi mengamini mengenal ketua KPPS 19 Way Kandis.

"Kita tanyakan, mereka mengaku hanya kampanye seperti biasa, bagi-bagi mug, banner. Mereka bilang tidak ada (imbalan uang mencoblos)," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More