Bandar Lampung, IDN Times – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam pemaparannya, Eva menjelaskan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Eva mengatakan, dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah daerah, RKPD, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.
"Perubahan ini didasarkan pada perkembangan asumsi ekonomi, proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, penyesuaian SILPA tahun anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK, serta adanya kewajiban yang belum terselesaikan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," katanya saat rapat paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (3/8/2026).
