Lampung Tengah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'.
Vonis bersalah Ardito Wijaya dalam perkara ini dihasilkan dari persidangan pidana cepat, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dipimpin langsung oleh hakim tunggal Aristian Akbar.
Keputusan tersebut merupakan imbas video viral beberapa waktu lalu, itu saat sang wakil bupati bernyanyi dan bergojet mengabaikan protokol kesehatan (prokes) acara resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Lampung Tengah