Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Permohonan Maaf Wabup Lamteng Ardito Wijaya Tak Pengaruhi Proses Hukum

Permohonan Maaf Wabup Lamteng Ardito Wijaya Tak Pengaruhi Proses Hukum
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memastikan permohonan maaf Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terkait aksi joget viral tanpa protokol kesehatan (prokes) di salah satu resepsi pernikahan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

"Karena ini adalah laporan bersifat pidana, sehingga harus tetap kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, tetap melakukan pendalaman perkara," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada IDN Times, Rabu (29/6/2021).

1. Penanganan perkara dilakukan terang benderang

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pria akrab disapa Pandra ini menyebut, penanganan kasus salah satu pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan diungkap secara terang benderang. Sehingga, nanti proses hukum itu mempunyai kepastian dan menjamin kepastian berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Selain itu, kepolisian juga akan berupaya mencari fakta-fakta kebenaran peristiwa, melalui saksi-saksi yang ada.

"Tim penyidik akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terhadap informasi laporan tersebut, nanti, baru hasil penyelidikan akan kita lakukan proses gelaran perkara," kata dia.

2. Status terlapor masih sebagai saksi

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya).
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya).

Merujuk laporan kepolisian dilayangkan pelapor Habibi ke SPKT Polda Lampung, Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB itu, status terlapor Ardito Wijaya hingga kini masih sebagai saksi.

Kendati demikian, Pandra menyampaikan, status terlapor akan naik sebagai tersangka, setelah fakta kebenaran terungkap dan konstruksi Pasal dipersangkakan telah ditentukan tim penyidik.

"Intinya, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja berdasarkan mekanisme proses penyidikan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

3. Pemberhentian laporan harus melalui SP3

Pelapor dugaan pelanggaran Prokes Ardito Wijaya, Habibi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pelapor dugaan pelanggaran Prokes Ardito Wijaya, Habibi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam perkara ini proses penghentian penyidikan tidak serta-merta bisa langsung dihentikan, namun Pandra mengatakan, hal itu harus berdasarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) pihak kepolisian.

"Laporan akan berakhir, apabila dilakukan penyidikan tidak adanya unsur-unsur terpenuhi, sehingga akan melalui mekanisme gelar perkara kembali sebelumnya akhir SP3," tandas Pandra.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Warga Antusias Lihat Sapi Kurban Prabowo di Masjid Raya Al-Bakrie

27 Mei 2026, 13:02 WIBNews