Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Pengadaan Penghapus Pensil Rp30 Juta, Ini Kata Pemkab Lambar
ilustrasi penghapus pensil (thepencompany.com)
  • Viral di media sosial, data pengadaan Pemkab Lampung Barat menampilkan anggaran Rp30 juta untuk sembilan penghapus pensil, memicu perhatian publik terhadap rincian paket tersebut.
  • Kepala DPMPTSP Lampung Barat menjelaskan bahwa paket senilai Rp30 juta bukan hanya untuk sembilan penghapus, melainkan konsolidasi kebutuhan ATK dari 108 RUP selama satu tahun anggaran.
  • Pemkab menegaskan penyusunan paket konsolidasi mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan 45 Tahun 2026 guna menciptakan proses pengadaan yang efisien, transparan, serta akuntabel melalui sistem SiRUP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Temuan data anggaran pengadaan barang berupa penghapus pensil yang mencapai puluhan juta rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) viral di media sosial (Medsos).

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di media sosial (Medsos), paket pengadaan dengan kode RUP 66039458 tercatat memiliki nama paket Belanja ATK (DPMPTSP LB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026.

Dalam rincian paket tersebut, volume pekerjaan tertulis sembilan buah dengan uraian pekerjaan berupa penghapus pensil. Namun, perhatian publik ialah nilai total pagu anggaran mencapai Rp30.042.000.

1. Spesifikasi penghapus ikut jadi sorotan

Tangkap layar temuan pengadaan penghapus pensil bernilai Rp30 juta di lingkungan Pemkab Lampung Barat. (Dok.IDN Times)

Dalam data yang diterima IDN Times tersebut, spesifikasi barang tertulis sebagai penghapus pensil dengan ukuran minimal 100 x 150 x 300 milimeter berwarna putih atau menyesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, paket tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan jenis pengadaan barang. Jadwal pelaksanaan dan pemilihan penyedia tercantum berlangsung pada Maret 2026.

2. DPMPTSP: Bukan pengadaan sembilan penghapus senilai Rp30 juta

ilustrasi penghapus pensil (commons.wikimedia.org/Alex Morfin)

Menanggapi ramainya informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, menjelaskan paket pengadaan dengan nama "Belanja ATK (DPMPTSP LB)" senilai Rp30.042.000 bukan diperuntukkan untuk membeli sembilan buah penghapus pensil saja.

Menurutnya, paket tersebut merupakan paket konsolidasi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) yang menggabungkan sebanyak 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari berbagai subkegiatan di lingkungan DPMPTSP selama satu tahun anggaran.

"Ini paket konsolidasi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) yang menggabungkan 108 RUP ATK dari beberapa subkegiatan dalam satu tahun anggaran," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

3. Konsolidasi pengadaan disebut sesuai aturan pemerintah

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Robert menegaskan, penyusunan paket konsolidasi tersebut mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.

Melalui mekanisme konsolidasi, pemerintah daerah dapat menggabungkan paket-paket pengadaan sejenis dalam satu proses pengadaan sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan pelaksanaannya lebih efisien.

Selain itu, langkah tersebut juga disebut bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Penyusunan RUP konsolidasi paket tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," imbuh Robert.

Editorial Team

Related Article