Viral Ngaku Dibegal, Pria di Lamteng Tilap Uang Perusahaan Rp300 Juta

- Hasil penyelidikan laporan mengandung banyak kejanggalan
- Uang Rp300 juta disembunyikan di mobilnya
- Imbau masyarakat tidak bijak menerima informasi medsos
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat kepolisian lantaran nekat membuat laporan palsu mengalami aksi pembegalan hingga kehilangan uang Rp300 juta.
Pelaku berinisial HP (36) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia mengaku dibegal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, bahkan membuat video hingga viral di media sosial (Medsos).
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, peristiwa ini dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu (hoaks)," kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
1. Hasil penyelidikan laporan mengandung banyak kejanggalan

Dailami mengungkapkan, pelaku HP mulanya mengaku mengalami pencurian dengan kekerasan di Jalinsum, Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Merespons, unggahan viral menimbulkan keresahan masyarakat tersebut, kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, laporan dugaan aksi pembegalan dibuat oleh pelapor sekaligus korban HS mengandung banyak kejanggalan sejak awal.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh kami hingga akhirnya terungkap, bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” katanya.
2. Uang Rp300 juta disembunyikan di mobilnya

Dari hasil penyelidikan, Dailami mengungkapkan, pelapor HP justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja. Uang senilai Rp300 juta sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa kejahatan itu, ternyata disembunyikan olehnya di kap atas mobil Grand Livina warna hitam miliknya.
Motif pelaku HP dalam melancarkan aksi kejahatannya ini diakui akibat dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, hingga akhirnya nekat membuat laporan palsu.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami tangkap di Polsek Terbanggi Besar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
3. Imbau masyarakat bijak menerima informasi medsos

Dailami menegaskan, tersangka HP dalam perkara ini dipersangkakan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Perlu kami tegaskan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegas kapolsek.


















