Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah kembali mengumumkan pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali menjual gas subsidi. Imbas kondisi itu, pangkalan hingga pengecer di Kota Bandar Lampung mengaku kebingungan menyikapi ihwal regulasi penjual tabung gas melon tersebut.
Pemilik pangkalan gas LPG 3 di Bandar Lampung, Reka Agita mengaku masih meraba-raba terkait aturan penjualan gas subsidi tersebut. Ia hingga kini baru mengetahui dari pemberitaan media massa.
"Sudah lama kan memang gak boleh ke pengecer tapi kan akhirnya bisa pakai KTP, terus kemarin ada aturan baru lagi sudah gak boleh ke pengecer. Nah, ini ada berita lagi katanya diperbolehkan. Terus bagaimana? Karena kitanya yang bingung," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (4/2/2025).
