Lampung Tengah, IDN Times - Penganiayaan dialami nenek inisial R (66) di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah 28 Juni 2024 lalu memasuki babak baru. Itu karena, Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan bidan inisial Y sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (7/7/2024).